Wahai CPNS! Simak Penjelasan Peraturan Tak Boleh Pindah sebelum 10 Tahun Mengabdi

- 23 Oktober 2020, 13:52 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS dikabarkan tak boleh pindah sebelum 10 tahun mengabdi.
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS dikabarkan tak boleh pindah sebelum 10 tahun mengabdi. /Pikiran-rakyat.com

Dan diatur juga dalam poin 2 huruf m, yang menyebut:

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya."

Para peserta CPNS tentu sudah membuat surat pernyataan ini saat pendaftaran.

Baca Juga: Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Berpacaran?

Hal ini juga pernah disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan BKN, Paryono, saat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2019.

Dia sempat mengingatkan, selain sanksi yang diatur Permenpan RB, masing-masing intansi juga memiliki aturan lain mengenai sanksi.

Untuk itu, perlu mengetahui apa saja yang tak boleh dilanggar oleh peserta CPNS ketika lulus nanti.

Baca Juga: Mengenal Dopper, Latihan Anggota TNI yang Bikin Merinding

Ada baiknya, peserta yang sudah lolos membaca dan cermati kembali poin-poin yang tertera pada pengumuman penerima CPNS 2019 dari masing-masing instansi yang kamu lamar.

Lalu jangan sampai kamu lalai, dan malah melakukan hal-hal yang bisa membuatmu dikenai sanksi blacklist dan bahkan didenda dalam seleksi penerimaan CPNS 2019.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x