Wahai CPNS! Simak Penjelasan Peraturan Tak Boleh Pindah sebelum 10 Tahun Mengabdi

- 23 Oktober 2020, 13:52 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS dikabarkan tak boleh pindah sebelum 10 tahun mengabdi.
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS dikabarkan tak boleh pindah sebelum 10 tahun mengabdi. /Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM - Proses penerimaan CPNS 2019 sebentar lagi akan segera memasuki tahap pengumuman.

Nah, berkaitan dengan hal ini, masih ingatkah kamu dengan ketentuan yang dibuat Menpan RB bahwa peserta CPNS yang lolos tidak boleh mengajukan pindah sebelum sepuluh tahun?

Buat kalian yang tengah menjalani penerimaan seleksi CPNS 2019, wajib tahu peraturan ini. 

Baca Juga: Polres Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Longsor Tambang Ilegal, Pemilik Lahan Diburu

Karena hal ini telah diatur Permenpan RB No. 23 Tahun 2019 bab L mengenai Pengolahan Hasil Seleksi dan Pengumuman Kelulusan poin 2 huruf j.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selam 10 tahun sejak TMT PNS."

Kemudian diatur dalam poin 2 hurus k, yang berbunyi:

"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri."

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x