Sekarang Buat SKCK Bisa Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Kepolisian

- 21 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

-scan menggunakan aplikasi scan.

Baca Juga: UPDATE Hasil dan Jadwal Liga Champions Nanti Malam, BIG MATCH Bayern munich Vs Atletico Madrid

Baca Juga: Terbukti Bukan Hoax, Ini 6 Fakta dan Data Virus Corona Nyata Menurut Pakar Kesehatan Dunia

-masuk ke web skck.polri.go.id, klik pojok kanan atas, dan pilih Form Pendaftaran.

-lalu akan muncul tampilan, anda akan diminta mengisi 8 data.

Yaitu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

Pada kolom Satwil anda diminta untuk mengisi data domisili sesuai KTP.

Pada kolom Ciri Fisik, anda diminta menuliskan atau menggambarkan ciri fisik anda, sama hal nya ketika mendaftar SKCK secara langsung.

Baca Juga: Selain Realme C17, Ternyata Realme Series Diincar Para Gamers Online, Cek Harga dan Spesifikasinya

Baca Juga: LENGKAP!!! Jadwal Siaran Langsung Liga Champions 21 dan 22 Oktober 2020 di TV Indonesia

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah