Jangan Sembarangan Pakai Masker Kain, Harus Penuhi SNI

- 1 Oktober 2020, 17:05 WIB
SIMAK, 3 tipe masker kain ber-SNI dengan syaratnya yang dikeluarkan oleh BSN
SIMAK, 3 tipe masker kain ber-SNI dengan syaratnya yang dikeluarkan oleh BSN /BSN/

JURNALSUMSEL.COM - Maraknya penjualan masker di tengah pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah.

Melalui Kementrian perindustrian, pemerintah menetapkan Standart Nasional Indonesia (SNI) untuk kriteria masker kain.

Langkah ini tak lepas dari banyaknya masker kain yang tak layak atau tak memenuhi syarat sebagai alat pencegah Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet 30 GB dengan 1 Rupiah untuk Pengguna Indosat IM3 Ooredoo

Padahal, masker berbahan kain merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melindungi terinveksi virus mematikan tersebut.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain.

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Semarangku dalam artikel "Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya!", ini dalam rangka untuk memperketat protokol kesehatan dalam upaya perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah