Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Mabes Polri Berdalih Sibuk Bereskan Berkas

- 29 Februari 2024, 17:01 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Langkah Mabes Polri menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan suap eks tak kunjung dilakukan.

Firli memang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia dijerat dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mabes Polri pun langsung menanggapi pertanyaan soal belum ditahannya Firli.

Baca Juga: Operasi Lalu Lintas Selama Dua Pekan, Sebelas Pelanggaran ini Yang Diincar Polisi

Baca Juga: Kubu Ganjar dan Anies Didesak Segera Usulkan Hak Angket

Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, megengatakan, penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri, saat ini dalam proses pemenuhan berkas perkara. Khususnya dalam rangka memenuhi P19 atau petunjuk kelengkapan berkas dari Kejaksaan.

“Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan, kesinambungan proses ini masih dilakukan perlengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (29/2).

Saat ditanya mengapa Firli Bahuri, eks Ketua KPK, belum juga ditahan, Trunoyudo hanya menjawab hal sama. Masih dilakukan pemenuhan berkas perkara.

“Nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya, ya, tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini,” tutup Trunoyudho.

Sekedar iniformasi, meski sudah lama ditetapkan tersangka, dan beberapa kali diperiksa sebagai saksi bahkan tersangka, tapi hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x