Subsidi BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK , Begini Cara Mendapatkannya

- 12 September 2020, 08:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan./ sehatq.com
BPJS Ketenagakerjaan./ sehatq.com /

JURNALSUMSEL.COM - Pengangguran korban PHK bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Meskipun mereka sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih. Caranya untuk dapat bantuan ini cukup mudah.

Korban PHK yang bukan peserta BPJS bisa mendapatkan bantuan subsidi jika mereka berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Ketinggalan Pertandingan Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi? Nonton Cuplikan Golnya di Sini

Baca Juga: Buruan, Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Ini Link dan Tata Cara Daftarnya

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk diberikan BLT.

Dan mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Imbang Lawan Arab Saudi, Shin Tae-yong Ingin Poles Lagi Sektor Ini

Baca Juga: Rukun Nikah dalam Islam Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x