JURNALSUMSEL.COM - Menikah bagi umat muslim harus memenuhi syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama.
Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah.
Berikut Rukun Menikah berdasar ketentuan Qur'an dan Hadits :
1. Mempelai laki-laki
Syarat sah menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah.
Baca Juga: KICK OFF! Nonton Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi, Ini Linknya
Baca Juga: Biografi Soekarno, Bapak Proklamator Indonesia
2. Mempelai Perempuan
Sahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi.
Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.