Tak Hanya Pekerja, Korban PHK di Tengah Pandemi Juga Berpeluang Dapat BLT Rp600 Ribu

- 11 September 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi BLT Rp600 ribu
Ilustrasi BLT Rp600 ribu /TransferWise

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para korban PHK di masa pandemi berpeluang mendapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.

Bagaimana cara korban PHK bisa mendapatkan BLT Rp600 ribu atau BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU)?

Sebelumnya BLT Rp600 ribu telah diserahkan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Salah Satu Mimpi BJ Habibie Akhirnya Terwujud 

Selain itu, calon penerima dana bantuan pemerintah ini juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya sudah 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah Rp 1,2 juta yang diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 8 September 2020. 

Jika pekerja telah memasukkan data yang tepat dan memenuhi kualifikasi mendapat bantuan, bisa dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan.

Baca Juga: Sang Ayah Sempat Bicara Empat Mata dengan Isabella Guzman sebelum Tragedi Pembunuhan

Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh para pekerja yang kini telah menjadi korban PHK perusahaannya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x