Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Perdana Premiere League 2020-2021
Ia menjelaskan bahwa anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp54 triliun.
Dana itu terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.
"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS," kata Chatarina.
"Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," tambahnya.
Baca Juga: Aktris 'The Avengers' Diana Rigg Meninggal Dunia Karena Kanker
Di antaranya ada beberapa modus yang dilakukan, seperti sekolah memandulkan peran komite sekolah.
Ada pula kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud dan penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa.
Selain itu, ada juga dengan modus kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan.
Baca Juga: 99 Asmaul Husna Beserta Artinya