Berani Selewengkan Dana BOS? Ingat Ancaman Hukuman Mati

- 11 September 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, seperti dikutip dari RRI pada Jumat, 11 September 2020.

Selain itu, Chatarina berharap agar kepala sekolah maupun guru untuk tidak mengambil tindakan penyelewengan dana BOS.

Baca Juga: Piala AFC U-19 Ditunda, Timnas U-19 Indonesia Bertolak ke Turki dari Kroasia

Bukan hanya di masa pandemi maupun dalam kondisi situasi normal.

"Kami tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru," ujar Chatarina.

"Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," sambungnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Dicairkan Hari Ini!

Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. 

Menurutnya, dalam pengawasan bidang pendidikan tidak hanya dilakukan oleh Itjen Kemendikbud saja.

Melainkan dibantu Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah