Kegiatan ibadah di rumah ibadah besar yang mendatangkan jemaah dari berbagai wilayah akan dilarang.
Ini berbeda dari PSBB sebelumnya yang mendorong semua aktivitas beribadah dilakukan di rumah, apapun ukuran rumah ibadahnya.
Baca Juga: Bikin Video Seru, Tukang Las dan Satpam Dapat Hadiah Motor
Selain itu, Anies menegaskan perbedaan PSBB kali ini dengan PSBB yang berlaku pada Maret 2020 lalu adalah kegiatan usaha.
Kali ini, ia mengatakan, kegiatan usaha masih diperbolehkan.
Mengenai kegiatan usaha, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: TERKUAK, Nella Kharisma Telah Menikah dengan Dory Harsa 15 Agustus 2020
Ia menyebut bahwa 11 bidang esensial akan tetap beroperasi, sedangkan usaha non-esensial masih akan akan dievaluasi agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.
"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak boleh dilakukan," kata dia dalam konferensi persnya terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
Anies mengatakan bahwa 'rem darurat' dengan PSBB kembali di Jakarta ini akan resmi berlaku mulai Senin 14 September 2020.