Baca Juga: 5 Buah Mengandung Zat Besi, Nomor 2 dan 3 Mudah Dicari
Karena itu, masih ada waktu bagi pengelola perkantoran dan pelaku usaha di luar 11 bidang esensial untuk melakukan penyesuaian.
Anies menambahkan, Pemprov DKI akan kembali membatasi transportasi umum, baik armada dan jam operasional.
Seperti pada artikel "Segera PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tidak Dilakukan" yang tayang di Warta Ekonomi sindikasi konten Republika, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ganjil-genap juga akan kembali ditiadakan.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Ditransfer ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Saldo Kamu!
Mengenai pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Jakarta, Anies mengatakan hal itu butuh koordinasi dengan pemerintahan penyangga Jakarta.
"Besok kita akan berkoordinasi dengan daerah penyangga," imbuhnya.
Baca Juga: Baru Gabung Sriwijaya FC, Beto Goncalves Sudah Keluhkan Hal Ini
Anies menegaskan dengan diberlakukannya kembali PSBB, Pemprov DKI bertanggung jawab kembali memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PSBB.
"Nantinya, Pemprov DKI bersama Kementerian Sosial akan melanjutkan bantuan sosial kepada warga yang paling rentan terdampak akibat PSBB ini," imbuhnya.***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)