PSBB Jakarta Diterapkan secara Total, Ini yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan

- 10 September 2020, 11:47 WIB
PSBB Jakarta Diaktifkan Lagi, Anies Sebut Ibu Kota Kritis.
PSBB Jakarta Diaktifkan Lagi, Anies Sebut Ibu Kota Kritis. /Instagram.com/@dkijakarta

Baca Juga: 5 Buah Mengandung Zat Besi, Nomor 2 dan 3 Mudah Dicari

Karena itu, masih ada waktu bagi pengelola perkantoran dan pelaku usaha di luar 11 bidang esensial untuk melakukan penyesuaian.

Anies menambahkan, Pemprov DKI akan kembali membatasi transportasi umum, baik armada dan jam operasional.

Seperti pada artikel "Segera PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tidak Dilakukan" yang tayang di Warta Ekonomi sindikasi konten Republika, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ganjil-genap juga akan kembali ditiadakan.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Ditransfer ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Saldo Kamu!

Mengenai pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Jakarta, Anies mengatakan hal itu butuh koordinasi dengan pemerintahan penyangga Jakarta.

"Besok kita akan berkoordinasi dengan daerah penyangga," imbuhnya.

Baca Juga: Baru Gabung Sriwijaya FC, Beto Goncalves Sudah Keluhkan Hal Ini

Anies menegaskan dengan diberlakukannya kembali PSBB, Pemprov DKI bertanggung jawab kembali memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PSBB.

"Nantinya, Pemprov DKI bersama Kementerian Sosial akan melanjutkan bantuan sosial kepada warga yang paling rentan terdampak akibat PSBB ini," imbuhnya.***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah