Polisi Sebut Panji Gumilang Tak Kooperatif saat Pihaknya Akan Melakukan Pemeriksaan

- 3 Agustus 2023, 08:26 WIB
Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al-Zaytun yang beraliran sesat ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023 Pukul 21:15 WIB.
Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al-Zaytun yang beraliran sesat ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023 Pukul 21:15 WIB. /Antara/

JURNALSUMSEL.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang resmi menjadi tersangka untuk kasus penistaan agama saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji Gumilang karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Siap-siap Tes Wawancara Untuk PPG Prajabatan 2023, Berikut Tahapan Seleksi Lengkapnya

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Djuhandani juga memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji Gumilang saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan.

Baca Juga: Cerita Inspiratif dr. Richard Lee Raih Omzet Rp8 M Setelah Pindah Lapak ke Shopee Live

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x