Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bakal Kena Pasal Berlapis untuk Kasus Penistaan Agama dan TPPU

- 13 Juli 2023, 13:58 WIB
Polisi segera gelar perkara penetapan tersangka kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Polisi segera gelar perkara penetapan tersangka kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang /Dok: PMJ

JURNALSUMSEL.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan TPPU.

Selain TPPU, Panji Gumilang juga resmi menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama selama menjabat sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Dalam penyelidikan kasus penistaan agama, penyidik menemukan sejumlah harta milik Panji Gumilang serta transaksi dalam jumlah besar yang mencurigakan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film dengan Tema Petualangan, dijamin Seru!

Untuk itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai triliunan rupiah.

"Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih," ujar Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.

Ivan menambahkan, transaksi sebesar Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.

Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x