Akibat Cedera Otak yang disebabkan Mario Dandy, Dokter Sebut Pemulihan David Ozora Tidak Bisa 100 Persen

- 21 Juli 2023, 08:07 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

JURNALSUMSEL.COM - Sidang kasus penganiyaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli yakni dokter yang menangani Cristalino David Ozora.

Dalam keterangannya, Yeremia Tatang, dokter ahli saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan menyebutkan bahwa kondisi otak David Ozora tidak bisa pulih sepenuhnya akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Hal tersebut disampaikannya ketika hadir dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Syarat, Dokumen, Cara Pengajuan, dan Daftar Suku Bunga untuk Pinjaman BCA Personal Loan

Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan kepada ahli soal kondisi David apakah bisa kembali normal akibat penganiayaan itu. Dokter Tatang kemudian menjelaskan bahwa kondisi David tidak bisa sepenuhnya pulih karena adanya bekas luka di corpus callosum, jembatan yang menghubungkan otak kanan dan kiri.

“Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen,” ujar Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar hal itu, Hakim Alimin kemudian menegaskan pertanyaannya soal kondisi kesembuhan otak David berpengaruh ke kaki dan gerakan.

“Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?” tanya Hakim Alimin.

“Betul Yang Mulia,” jawab Tatang.

Baca Juga: Kamera Jernih Baterai Awet, Samsung Galaxy A24 Hadir dengan Berbagai Fitur Unggulan dengan Harga 3 Jutaan

Kemudian jaksa menanyakan kepada Tatang berapa lama David mulai sadar saat dirawat di Rumah Sakit Mayapada dan disebutkan Tatang mulai merespon setelah dirawat lebih dari sepekan.

“Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke delapan ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi,” ucap Tatang.

“Hanya itu saja atau ada gerakan lain?” tanya jaksa.

“Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua,” jawab Tatang.

Selanjutnya, Tatang mengaku baru pertama kalinya menangani pasien yang mengalami diffuse axonal injury akibat penganiayaan.

“Sepanjang ahli menjadi dokter, pasien seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?” tanya jaksa lagi.

“Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali,” tutur Tatang.

“Itu apakah sama mengalami diffuse axonal injury (DAI) juga?” timpal jaksa.

“Sama,” jawab Tatang.

Alasan Mario Dandy aniaya David Ozora hingga babak belur

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Mario Dandy menjelaskan kepada hakim bahwa ia kesal lantaran David Ozora kala itu mengaku tak tahu saat ditanya perihal pelecehan yang ia lakukan terhadap kekasihnya, AG.

Selain itu, Dandy juga mengaku emosi karena David tidak ada menyampaikan permintaan maaf dan hanya menjawab tidak tahu, seolah menghindari pertanyaan yang dilontarkannya.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun sampai Akhir Juli hingga Periksa Ibu Mario Dandy

Lantas saat itu pula Mario Dandy akhirnya memukuli David Ozora hingga putra dari Jonathan Latumahina itu terkapar di aspal.

Tak sampai situ, Dandy bahkan terus menerus menendang bagian kepala David meski sadar kalau David saat itu sudah tak sadarkan diri.

Cedera di bagian kepala itulah yang akhirnya membuat David Ozora koma dan didiagnosa DAI oleh tim dokter yang menanganinya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah