Akibat Cedera Otak yang disebabkan Mario Dandy, Dokter Sebut Pemulihan David Ozora Tidak Bisa 100 Persen

- 21 Juli 2023, 08:07 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

Baca Juga: Kamera Jernih Baterai Awet, Samsung Galaxy A24 Hadir dengan Berbagai Fitur Unggulan dengan Harga 3 Jutaan

Kemudian jaksa menanyakan kepada Tatang berapa lama David mulai sadar saat dirawat di Rumah Sakit Mayapada dan disebutkan Tatang mulai merespon setelah dirawat lebih dari sepekan.

“Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke delapan ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi,” ucap Tatang.

“Hanya itu saja atau ada gerakan lain?” tanya jaksa.

“Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua,” jawab Tatang.

Selanjutnya, Tatang mengaku baru pertama kalinya menangani pasien yang mengalami diffuse axonal injury akibat penganiayaan.

“Sepanjang ahli menjadi dokter, pasien seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?” tanya jaksa lagi.

“Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali,” tutur Tatang.

“Itu apakah sama mengalami diffuse axonal injury (DAI) juga?” timpal jaksa.

“Sama,” jawab Tatang.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah