JURNALSUMSEL.COM - Polisi berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani usai keduanya dicari dalam status DPO untuk kasus penipuan iPhone
Polisi mengungkapkan bahwa Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone berpindah-pindah lokasi tempat tinggal menggunakan aplikasi online selama pencarian.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga: Cara Membuat Daun Janda Bolong Tumbuh Subur dan Rimbun dengan Menerapkan Hal-hal Berikut
Titus menuturkan, kedua tersangka mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan dan berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria.
Hingga akhirnya kedua tersangka menempati apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat keduanya ditangkap polisi.
“Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini ke tempat tinggal di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong,” paparnya.
“Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara memang berjangka waktu yang sebentar di sana sebentar di sini,” tandasnya.
Rihana dan Rihani dikenakan pasal berlapis atas penipuan yang dilakukan
Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.