JURNALSUMSEL.COM - Polisi berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani usai keduanya dicari dalam status DPO untuk kasus penipuan iPhone.
Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Keberadaan Si Kembar Rihana dan Rihani yang Berpindah-pindah selama Berstatus DPO
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” jelasnya.
Rihana dan Rihani berpindah tempat menggunakan aplikasi online
Polisi mengungkapkan bahwa Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone berpindah-pindah lokasi tempat tinggal menggunakan aplikasi online selama pencarian.
Baca Juga: Cara Membuat Daun Janda Bolong Tumbuh Subur dan Rimbun dengan Menerapkan Hal-hal Berikut