KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun sampai Akhir Juli hingga Periksa Ibu Mario Dandy

- 7 Juli 2023, 19:23 WIB
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita.
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita. /Antara/

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang tak lain merupakan ayah Mario Dandy.

Setelah memeriksa Rafael Alun terkait kasus TPPU, KPK pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya.

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ibu Mario Dandy diperiksa untuk Kasus TPPU, KPK: Kalau Jadi Tersangka Nanti Kita Umumkan

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.

Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.

Istri Rafael Alun telah diperiksa KPK terkait keterlibatan dalam TPPU

Selain Rafael Alun, KPK juga memeriksa keterlibatan istrinya yakni Ernie Meike Torondek yang tak lain merupakan ibu dari Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Cara Mengenali Kondisi Ginjal yang Rusak dengan Melihat Tanda Ini pada Mata

Disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan mengumumkan ke publik jika sudah ada kepastian hukum terhadap Ernie Meike.

"Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya, ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif," kata Asep dalam keterangannya, Jumat, 7 Juli 2023.

Dikatakan Asep, dalam pasal TPPU dijelaskan adanya perbuataan mencuci uang secara aktif dan pasif. Asep memastikan keduanya perbuatan tersebut bisa dijerat oleh lembaga antirasuah, termasuk Ernie Meike Torondek jika terbukti turut serta bersama Rafael menyembunyikan harta hasil korupsi.

"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak mengerti, gitu saja. Itu kan berbeda-beda setiap ini, jadi, nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," jelasnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Paling Sedih, Ada ‘Pawn’ hingga ‘Wedding Dress’

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ernie Meike Torondek, ibu Mario Dandy Satriyo terkait penghasilan dan aset tak wajar suaminya, Rafael Alun Trisambodo.

Ernie Meike diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU Rafael Alun di Gedung KPK pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah