Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips dan Trik Agar Daun Janda Bolong Jadi Rimbun dan Subur
“Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya dikutip Kamis, 15 Juni 2023.
Lebih lanjut, Syarief menyebutkan alasan Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang karena tempat itu dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.
“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” katanya.
AG dinyatakan terlibat dan bersalah atas kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora, dan disebut sebagai alasan dari kejadian nahas tersebut terjadi.
Meski tak secara langsung ikut terlibat menganiaya David, namun AG terbukti berperan sebagai orang yang menyeret dan memaksa David mendatanginya dan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Terlilit Masalah Ekonomi, Anggota Polisi di Musi Rawas Tewas Bunuh Diri
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.