JURNALSUMSEL.COM - Wali Kota Bandung Yana Mulyana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yana Mulyana menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi suap serta gratifikasi atas pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek "Bandung Smart City" untuk tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana Mulyana, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Hari Ini, Sabtu, 15 April 2023
Melansir dari Antara, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Keenam tersangka kini telah diamankan KPK untuk diselidiki lebih lanjut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi CCTV.
Awal Mula Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Nama Yana Mulyana Terjadi
Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).