Bripka RR: Izinkan Saya Menyampaikan Duka Cita Mendalam atas Meninggalnya Rekan Saya, Yosua

- 18 Oktober 2022, 10:45 WIB
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hadir di sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hadir di sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.( /PMJ/Fajar

JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober dengan dihadiri tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam sidang peradilan tersebut, Bripka RR mengungkapkan duka citanya atas kematian Brigadir J.

“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR, Senin, 17 Oktober malam.

Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempat Marah Besar dan Minta Saksi Ambil Kembali CCTV yang Sudah diamankan

Bripka RR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mendukung dan mengetahui rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa.

Sementara itu, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J didalangi oleh Ferdy Sambo yang mengaku emosi terhadap mantan ajudannya itu karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Membawa Pisau hingga Desak Putri Candrawathi

Ferdy Sambo, disebutkan Jaksa, menembak kepala bagian belakang Brigadir J hingga menembus ke bagian hidung dalam kondisi masih hidup.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J terlebih dahulu, namun saat itu Brigadir J tidak langsung tewas.

Penyebab tewasnya Brigadir J karena luka pada di bagian batang otak, yang disebabkan tembakan oleh Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Ia juga mengatakan di hadapan media akan mengupayakan segala cara agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah