Ini Kata Polisi Terkait Gerak-Gerik Putri Candrawathi yang Tertangkap CCTV saat Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 18:36 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis

JURNALSUMSEL.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, setelah polisi memastikan keterlibatannya di TKP selama hari kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun berdasarkan pada keterangan saksi dan CCTV.

Baca Juga: CCTV Pos Satpam Jadi Bukti Kunci Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ujar irektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Gerak-gerik Putri Candrawathi pada hari kejadian pun akhirnya terungkap lewat CCTV pos satpam.

Berkat rekaman CCTV itu juga polisi mantap menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Lantas mengapa CCTV tersebut diduga memiliki pengaruh besar dalam penentuan status Putri Candrawathi di mata hukum?

Berdasarkan keterangan dari Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kamera pengawas itu merekam momen sebelum, sesaat, dan setelah kasus penembakan Brigadir J pada 8 Agustus 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x