Komnas HAM Simpulkan Adanya Dugaan Kuat Kekerasan Seksual pada Kasus Brigadir J

- 2 September 2022, 07:15 WIB
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya. /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak/

JURNALSUMSEL.COM - Polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kejadian saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu pun dihadiri oleh seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Usai dilakukan beberapa adegan ulang oleh kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gelar konferensi pers hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di gedung Komnas HAM pada 1 September 2022.

Baca Juga: Dalam Primbon Jawa, 7 Tanaman Ini dipercaya Bisa Membawa Rezeki Bagi Pemiliknya

Kesimpulan berasal dari penyelidikan Komnas HAM semenjak terlibat dalam kasus yang menyeret mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

Ada lima poin kesimpulan yang disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Beka.

Berikut adalah lima poin kesimpulan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J.

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J Namun Tetap Akan Mengajukan Banding

3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;

5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Komnas HAM tunjukan foto jasad almarhum Brigadir J sesaat setelah insiden pembunuhan terjadi di rumah dinas Duren Tiga.

Foto jasad yang telah disensor tersebut memperlihatkan Brigadir J terbaring di sudut ruangan di samping tangga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan foto jasad Brigadir J tersebut diambil dengan rentan waktu kurang dari satu jam.

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” jelasnya kepada wartawan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Mulai diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

“Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” tuturnya seperti dikutip dari PMJ News.

Sementara itu kepolisian masih menelusuri kasus yang melibatkan hampir seluruh jajaran polri tersebut.

Selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, polisi juga sudah sudah menetapkan beberapa nama perwira sebagai tersangka dengan dalih menghalangi proses penyelidikan pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah