Komnas HAM Simpulkan Adanya Dugaan Kuat Kekerasan Seksual pada Kasus Brigadir J

- 2 September 2022, 07:15 WIB
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya. /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak/

JURNALSUMSEL.COM - Polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kejadian saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu pun dihadiri oleh seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Usai dilakukan beberapa adegan ulang oleh kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gelar konferensi pers hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di gedung Komnas HAM pada 1 September 2022.

Baca Juga: Dalam Primbon Jawa, 7 Tanaman Ini dipercaya Bisa Membawa Rezeki Bagi Pemiliknya

Kesimpulan berasal dari penyelidikan Komnas HAM semenjak terlibat dalam kasus yang menyeret mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

Ada lima poin kesimpulan yang disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Beka.

Berikut adalah lima poin kesimpulan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J.

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x