"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Mulai diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Lalu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.
Sementara itu sidang kode etik pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri kemarin berlangsung selama kurang lebih 18 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari tadi.***