Ferdy Sambo Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J Namun Tetap Akan Mengajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 09:33 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding.
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Mulai diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Lalu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Sementara itu sidang kode etik pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri kemarin berlangsung selama kurang lebih 18 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari tadi.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x