Tak ditemukan Unsur Pidana atas Laporan Pelecehan, Putri Candrawathi Terancam dihukum Karena Laporan Palsu

- 15 Agustus 2022, 09:05 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang diduga ribut.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang diduga ribut. /Instagram.com/@divpropampolri

JURNALSUMSEL.COM - Ditunjuknya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J turut menyeret nama sang istri, Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi dalam kasus ini juga menjadi salah satu saksi kunci terkait kebenaran akan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, keterangan di awal kasus menyebutkan bahwa ada unsur pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Primbon Jawa Ungkap Ciri-ciri Wanita yang dilindungi Khodam Harimau, Salah Satunya Suka Menyendiri

Namun, setelah Ferdy Sambo mengakui beberapa fakta terkait insiden nahas itu, kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut justru bisa menjadi proses pidana terhadap Putri Candrawathi.

Putri disebut-sebut bisa terancam pidana karena membuat Laporan Palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Di samping itu, Fickar menilai, terdapat indikasi yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan.

Menurut Fickar, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri bisa diartikan menjadi 2 hal.

"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar dikutiip dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Brigadir RR ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Ungkap Alasannya

Fickar menambahkan, istri Ferdy Sambo itu melaporkan seolah-olah dirinya menjadi korban.

Apabila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Adapun pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengkategorikan laporan Putri Candrawathi ke dalam 'obstruction of justice' yang diduga sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Otopsi Ulang Agar Kasus Penembakan di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Segera Terungkap

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Bareskrim Polri kini fokus menangani kasus terkait pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo serta masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain selain Bharada E dan Brigadir RR.**

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x