JURNALSUMSEL.COM - Tengah ramai pembicaraan terkait estimasi masa tunggu keberangkatan haji bisa mencapai 90 tahun lebih
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjelaskan lebih detail tentang hal ini.
Melansir dari situs resmi kemenag.go.id, pada 15 Juni 2022, Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengungkapkan bahwa bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
Hal itulah yang menyebabkan estimasi masa tunggu keberangkatan semakin lama.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi,
Tahun ini, kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” kata Hasan.
Hasan menambahkan bahwa sebelum ada kepastian kuota haji1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU (nota kesepakatan) penyelenggaraan haji 2022, yakni 210 ribu.
Akan tetapi, keberangkatan haji pada tahun tersebut harus dibatalkan karena pandemi Cobid-19.