Kemenag Ungkap Alasan Masa Tunggu Keberangkatan Haji yang Mencapai 90 Tahun

- 17 Juni 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kemenag ungkap alasan di balik masa tunggu ibadah haji yang mencapai 90 tahun.
Ilustrasi ibadah haji. Kemenag ungkap alasan di balik masa tunggu ibadah haji yang mencapai 90 tahun. /Pixabay/Konevi /

JURNALSUMSEL.COM - Tengah ramai pembicaraan terkait estimasi masa tunggu keberangkatan haji bisa mencapai 90 tahun lebih

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjelaskan lebih detail tentang hal ini.

Melansir dari situs resmi kemenag.go.id, pada 15 Juni 2022, Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengungkapkan bahwa bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Hal itulah yang menyebabkan estimasi masa tunggu keberangkatan semakin lama.

Baca Juga: Berikut Cara Buat KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah 2022, Pelajar SD-SMA Bisa Dapat Bansos Rp4,4 Juta

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi,

Tahun ini, kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” kata Hasan.

Hasan menambahkan bahwa sebelum ada kepastian kuota haji1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU (nota kesepakatan) penyelenggaraan haji 2022, yakni 210 ribu.

Akan tetapi, keberangkatan haji pada tahun tersebut harus dibatalkan karena pandemi Cobid-19.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x