Jamaah Haji Asal Indonesia Batal Berangkat, Kemenag Jelaskan 7 Cara Pengembalian Dana yang Sudah dibayarkan

- 5 Juni 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia dibatalkan.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia dibatalkan. /Pixabay/dinar_aulia/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa ibadah haji 2021 untuk jamaah Indonesia batal diberangkatkan.

Pembatalan ibadah haji tahun ini lantaran kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, dan demi alasan keamanan maka Arab Saudi tidak membuka kuota bagi jamaah asal Indonesia.

Tentunya kabar pembatalan ibadah haji tahun ini membuat calon jamaah sangat kecewa dan mau tidak mau harus menerima keputusan pihak Arab Saudi.

Baca Juga: Kecewa Pada Larissa Chou Karena Bongkar Aib Alvin Faiz, Ameer Azzikra: Kita Kan Bareng-bareng Jaga Nama Baik

Untuk itu, Kemenag juga mengungkapkan bahwa calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Disebutkan dalam KMA itu bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat ke Arab Saudi, diperbolehkan untuk menarik kembali dana haji yang sudah dibayar atau disetorkan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Tak Perlu Khawatir Hilang, Berikut Cara Lakukan Pengembalian Dana Haji yang Sudah Dibayarkan".

Baca Juga: CPNS 2021: Panduan Membuat Akun di sscn.bkn.go.id dan Dokumen Wajib yang Harus disiapkan

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x