JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa ibadah haji 2021 untuk jamaah Indonesia batal diberangkatkan.
Pembatalan ibadah haji tahun ini lantaran kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, dan demi alasan keamanan maka Arab Saudi tidak membuka kuota bagi jamaah asal Indonesia.
Tentunya kabar pembatalan ibadah haji tahun ini membuat calon jamaah sangat kecewa dan mau tidak mau harus menerima keputusan pihak Arab Saudi.
Untuk itu, Kemenag juga mengungkapkan bahwa calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
Disebutkan dalam KMA itu bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat ke Arab Saudi, diperbolehkan untuk menarik kembali dana haji yang sudah dibayar atau disetorkan.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Tak Perlu Khawatir Hilang, Berikut Cara Lakukan Pengembalian Dana Haji yang Sudah Dibayarkan".
Baca Juga: CPNS 2021: Panduan Membuat Akun di sscn.bkn.go.id dan Dokumen Wajib yang Harus disiapkan