Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Berlaku hingga Arus Balik, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

- 1 Mei 2022, 15:00 WIB
 Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /Pixabay/al-grishin.//

JURNALSUMSEL.COM - Aturan one way dan ganjil genap mulai diterapkan pada Kamis, 28 April 2022.

Aturan one way dan ganjil genap tersebut akan diberlakukan di Pulau Jawa selama arus mudik hingga arus balik Lebaran 2022.

Penerapan one way dan ganjil genap saat mudik Lebaran dilakukan untuk mencegah kemacetan, mengingat arus mudik pada saat itu selalu tinggi.

Melansir informasi dari Antara, Korlantas Polri telah menyiapkan aturan pengalihan arus mudik one way atau satu arah, contra flow, dan ganjil genap.

Baca Juga: Apakah BSU Subsidi Gaji 2022 Bisa Cair untuk Karyawan yang Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut pengalihan arus mudik one way akan diterapkan jika skema contra flow tidak berjalan maksimal.

Sementara itu, skema ganjil genap juga dilakukan sebagai alternatif jika terjadi kemacetan saat arus balik mudik nanti.

Irjen Pol Firman juga berpesan kepada para pemudik untuk memperhatikan nomor plat kendaraan yang akan digunakan untuk mudik. 

“Dari jumlah kendaraan yang diprediksi juga akan mudik, one way akan kita lengkapi dengan ganjil genap," kata Irjen Pol Firman pada Kamis, 14 April 2022.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x