Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Sudah Ikuti Syarat dan Aturan dari Pemerintah Berikut Ini

- 26 April 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi mudik gratis Polri /Antara Muhammad Iqbal
Ilustrasi mudik gratis Polri /Antara Muhammad Iqbal /

JURNALSUMSEL.COM - Jelang mudik Lebaran 2022, diperkirakan mobilisasi pemudik bakal meningkat lantaran tahun ini persyaratan mudik sudah tidak seketat tahun lalu.

Tahun ini pemerintah menghapuskan syarat tes antigen dan PCR bagi yang ingin mudik, asalkan sudah mendapat suntikan vaksin dosis ketiga (booster).

Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali mendekati mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Lee Jun Young Dalam Pembicaraan Bintangi Drama Fantasi Bersama Hyeri Berjudul 'Ildangbaek Butler'

Namun, sejumlah syarat saat mudik baik jalur darat, air, dan udara masih tetap diberlakukan, seperti mentaati prokes dan pelaku perjalanan mudik harus dalam kondisi sehat.

Pemerintah juga membebaskan syarat PCR dan antigen serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan mudik khusus anak di bawah 18 tahun.

Anak di bawah 18 tahun diizinkan bepergian dengan cukup dengan mendapat suntikan vaksin dosis kedua saja.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terbatas PPKM pada Senin, 18 April 2022.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x