Tarif Tol Bakal Gratis Selama Mudik Lebaran 2022, Begini Mekanismenya

- 25 April 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi tarif tol gratis. Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 23 April 2022.
Ilustrasi tarif tol gratis. Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 23 April 2022. /Antara/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Jelang Lebaran 2022, tarif tol selama arus mudik rencananya akan digratiskan.

Digratiskannya tarif tol selama mudik Lebaran 2022 tersebut telah digaungkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut tarif tol akan digratiskan jika terjadi kemacetan sepanjang lebih dari satu kilometer.

Terkait aturan tarif tol gratis, Menhub Budi Karya Sumadi menyerahkan mekanisme yang mengatur hal tersebut kepada Korlantas Polri.

Baca Juga: Catat Rekor Baru di iTunes Internasional, Ini Lirik Lagu With You - Jimin BTS dan Ha Sung Woon OST 'Our Blues'

Budi menyebut kalau untuk mekanisme dan kewenangan ada pada Korlantas Polri, terkait apakah layak atau tidak layaknya rencana tersebut.

“Itu juga ada prosedurnya. Mekanisme dan kewenangan sebagai ketua kelas itu adalah Kakorlantas Polri. Polisi lah yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi pada Minggu, 24 April 2022.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Bagaimana Mekanisme Penerapan Tarif Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2022? Simak Penjelasan Menhub".

Disebutkan Budi Karya, rencana penerapan tarif tol gratis selama arus mudik Lebaran 2022 itu adalah salah satu opsi pemerintah dalam mengantisipasi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x