JURNALSUMSEL.COM - Pelaku perjalanan mudik diwajibkan mengisi eHAC saat mudik Lebaran 2022.
Kewajiban mengisi eHAC dijadikan salah satu syarat mudik oleh pemerintah baik melalui perjalanan darat, udara, maupun air.
Kebijakan terkait aturan mengisi eHAC tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.
eHAC sendiri adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik.
eHAC merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.
eHAC difungsikan menjadi sarana meminimalkan resiko penularan Covid-19 oleh para pelaku perjalanan.
Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Cara Mengisi eHAC Lewat HP di Aplikasi PeduliLindungi".
eHAC dapat diisi di hari keberangkatan atau paling cepat satu hari sebelum jadwal mudik lebaran, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.