Info Mudik 2022: Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Booster dan PCR, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 19 April 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi mudik - Inilah tips mudik lebaran ala backpacker yang aman dan nyaman di era new normal 2022.
Ilustrasi mudik - Inilah tips mudik lebaran ala backpacker yang aman dan nyaman di era new normal 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

JURNALSUMSEL.COM - Jelang mudik Idul Fitri 2022, diperkirakan mobilisasi pemudik bakal meningkat lantaran tahun ini persyaratan mudik sudah tidak seketat tahun lalu.

Tahun ini pemerintah menghapuskan syarat tes antigen dan PCR bagi yang ingin mudik, asalkan sudah mendapat suntikan vaksin dosis ketiga (booster).

Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali mendekati mudik Idul Fitri 2022.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Masih disalurkan Tahun Ini, Begini Cara Agar Dapat Bantuan hingga Rp4,4 Juta Khusus Pelajar

Namun, sejumlah syarat saat mudik baik jalur darat, air, dan udara masih tetap diberlakukan, seperti mentaati prokes dan pelaku perjalanan mudik harus dalam kondisi sehat.

Pemerintah juga membebaskan syarat PCR dan antigen serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan mudik khusus anak di bawah 18 tahun.

Anak di bawah 18 tahun diizinkan bepergian dengan cukup dengan mendapat suntikan vaksin dosis kedua saja.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terbatas PPKM pada Senin, 18 April 2022.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x