JURNALSUMSEL.COM - Jelang mudik Idul Fitri 2022, diperkirakan mobilisasi pemudik bakal meningkat lantaran tahun ini persyaratan mudik sudah tidak seketat tahun lalu.
Tahun ini pemerintah menghapuskan syarat tes antigen dan PCR bagi yang ingin mudik, asalkan sudah mendapat suntikan vaksin dosis ketiga (booster).
Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali mendekati mudik Idul Fitri 2022.
Namun, sejumlah syarat saat mudik baik jalur darat, air, dan udara masih tetap diberlakukan, seperti mentaati prokes dan pelaku perjalanan mudik harus dalam kondisi sehat.
Pemerintah juga membebaskan syarat PCR dan antigen serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan mudik khusus anak di bawah 18 tahun.
Anak di bawah 18 tahun diizinkan bepergian dengan cukup dengan mendapat suntikan vaksin dosis kedua saja.
Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terbatas PPKM pada Senin, 18 April 2022.