Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Sudah Ikuti Syarat dan Aturan dari Pemerintah Berikut Ini

- 26 April 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi mudik gratis Polri /Antara Muhammad Iqbal
Ilustrasi mudik gratis Polri /Antara Muhammad Iqbal /

Baca Juga: Tak Mau Lukai Warga Sipil, Rusia Tarik Pasukannya dari Pabrik Baja Azovstal Mariupol

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," ungkapnya dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian Presiden Jokowi memutuskan anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

Hal itu karena anak di bawah usia 18 tahun belum boleh mendapat booster.

Ia pun menuturkan jika keputusan ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi untuk anak-anak yang keluarganya mau menikmati mudik lebaran dengan baik.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Bisa Cair dengan Daftar KIP, Berikut Tata Caranya

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jika tahun ini masyarakat Indonesia boleh melakukan mudik.

Namun, bagi mereka yang ingin mudik harus memnuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pemudik sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah