Resmi! Jokowi Tetapkan Syarat Mudik 2022 Wajib Vaksin Lengkap dan Booster

- 24 Maret 2022, 08:19 WIB
Presiden Jokowi bolehkan mudik pada bulan Ramdhan, lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.
Presiden Jokowi bolehkan mudik pada bulan Ramdhan, lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini. /BPMI Setpres

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan syarat mudik 2022 lewat konferensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu, 23 Maret 2022.

Poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi yakni mengenai syarat utama mudik 2022, yang mewajibkan masyarakat sudah mendapat vaksin dosis lengkap dan juga booster (dosis ketiga).

Presiden Jokowi berharap masyarakat dapat mematuhi syarat mudik 2022 yang ditetapkannya agar tidak menambah panjang kasus aktif Covid-19 usai Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Yeo Jin Goo dikonfirmasi Positif Covid-19, Syuting Drama 'Eat and Love to Kill' dihentikan

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersiahkan, juga dibolehkan, dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksin dan satu kali booster,” Kata Jokowi.

Tak hanya membahas soal syarat mudik 2022, Jokowi juga membahas soal pelaksanaan sholat tarawih Idul Fitri tahun ini.

Jokowi menyampaikan saat ini kasus Covid-19 sudah terkendali, namun untuk pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Presiden dan Wakil Presiden Sepakat Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik 2022".

Baca Juga: Dialog Damai Selalu Gagal, Posisi Ukraina yang Sedang dikendalikan AS dituding Rusia Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x