Info Mudik 2022: Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Booster dan PCR, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 19 April 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi mudik - Inilah tips mudik lebaran ala backpacker yang aman dan nyaman di era new normal 2022.
Ilustrasi mudik - Inilah tips mudik lebaran ala backpacker yang aman dan nyaman di era new normal 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Situasi Makin Tak Terkendali, Ukraina Umumkan Siaga Serangan Nuklir Rusia

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," ungkapnya dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian Presiden Jokowi memutuskan anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

Hal itu karena anak di bawah usia 18 tahun belum boleh mendapat booster.

Ia pun menuturkan jika keputusan ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi untuk anak-anak yang keluarganya mau menikmati mudik lebaran dengan baik.

Baca Juga: Selain BPUM, Pelaku Usaha Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jika tahun ini masyarakat Indonesia boleh melakukan mudik.

Namun, bagi mereka yang ingin mudik harus memnuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pemudik sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah