Tak Perlu Lagi Pakai Hasil PCR atau Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api

- 10 Maret 2022, 07:00 WIB
Mulai hari ini 9 Maret 2022, PT KAI mengumumkan calon penumpang tak lagi mewajibkan tes antigen.
Mulai hari ini 9 Maret 2022, PT KAI mengumumkan calon penumpang tak lagi mewajibkan tes antigen. /Antara/Aditya Pradana

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menghapuskan syarat wajib PCR ataupun antigen bagi perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api (KA).

Penghapusan syarat wajib PCR dan antigen tersebut tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti angka penurunan kasus atau penerapan syarat baru perjalanan domestik.

Sebagai ganti penghapusan hasil tes PCR dan antigen, pelaku perjalanan domestik wajib sudah divaksin sebanyak dua kali jika ingin melakukan perjalanan naik pesawat atau kereta api.

Baca Juga: McDonald's Tutup 847 Gerai di Rusia Imbas Invasi terhadap Ukraina

Tepat pada Rabu, 9 Maret 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang tak melengkapi persyaratan maupun yang sudah divaksin namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib membatalkan tiketnya.

Baca Juga: Tak Lagi Ingin Gabung dengan Negara Barat, Volodymyr Zelensky: NATO Tidak Siap untuk Menerima Ukraina

Mengutip informasi dari laman resmi KAI simak 10 syarat naik kereta api bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Api Lokal:

1. Penumpang KAJJ wajib telah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis kedua.

2. Khusus bagi penumpang KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Penumpang KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Penumpang KA Lokal dan Algomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen. Namun tetap harus sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Koridor Kemanusiaan Mulai dibuka di Beberapa Kota, Rusia Beri Akses Warga Ukraina untuk Mengungsi

5. Penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

6. Penumpang KAI harus menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta menerapkan protokol kesehatan 6 M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer).

7.  Penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi yang harus minum obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan.

8. Penumpang tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

9. Kapasitas angkut KA jarak jauh maksimal 100 persen. Akan tetapi, penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.

10.  Jika penumpang tidak melengkapi persyaratan, atau sudah disuntik vaksin namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tak boleh melakukan perjalanan, dan tiketnya harus dibatalkan.

Joni Martinus mengatakan, pihaknya terus memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh seluruh pelaku perjalanan.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik Kereta Api,” ucapnya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah