JURNALSUMSEL.COM - Pada Senin, 7 Maret 2022, pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan domestik tak lagi memerlukan syarat negatif tes PCR maupun antigen.
Pembebasan syarat tes PCR dan antigen tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat, kereta api, maupun bis dengan tujuan domestik.
Aturan baru pembebasan PCR dan antigen untuk perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib sudah melakukan dua kali vaksin lengkap.
Namun, aturan bebas tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik itu belum resmi berlaku.
Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Roundup: Aturan Bebas Tes Antigen-PCR Naik Pesawat Belum Berlaku, Masih Tunggu Dituangkan ke SE".