Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal Meski Tak pernah Meminjam, Tak Perlu Panik, Lakukan Hal Ini

- 22 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

JURNALSUMSEL.COM – Pinjaman online (pinjol) ilegal akhir – akhir sudah meresahkan banyak masyarakat dan sudah sampai terdengar ke telinga Presiden Jokowi.

Polri juga sudah melakukan pengungkapan penyedia pinjaman online ilegal dan menangkap pelaku kejahatan pinjaman online.

Banyak kasus yang ditimbulkan dari pinjaman online ilegal tersebut, dari hal penagihan yang bersifat mengancam, bunga yang besar hingga kasus ibu-ibu bunuh diri di Wonogiri akibat melakukan pinjol ilegal.

Selain itu dampak pinjaman online ilegal juga dirasakan oleh masyarakat yang tak pernah melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Kenali Dampak dari Kelelahan Mental, di antaranya Merasa Tidak Semangat dan Sulit Tidur

Baca Juga: Hanya dengan NIK KTP, Cek Penerima BPUM/BLT UMKM Tahap 3 di Link Ini

Banyak masyarakat yang tidak pernah bertransaksi melakukan proses peminjaman online tetapi ditagih oleh penyedia jasa peminjaman ilegal.

Data diri pribadi yang digunakan Pinjaman Online ilegal meski tak pernah melakukan peminjaman, tak perlu panik.

Polri memberi tips melalui unggahan feed Instagram @divisihuaspolri bagi masyarakat yang ditagih pinjol ilegal tetapi tidak pernah melakukan transaksi peminjaman.

1. Sabar, jangan emosi tetap tenang sambil menganalisis data anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x