Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjaman Online Alias Pinjol yang Meresahkan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 12:55 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Pinjaman online illegal semakin marak dan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

Pinjaman online yang menyebar di masyarakat merupakan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki badan hukum OJK.

Sebenarnya masyarakat bisa teliti sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek mana saja pinjol yang sudah berbadan hukum mana yang ilegal.

Untuk mengetahui mana pinjol berbadan hukum mana pinjol illegal, kita bisa mengetahui lewat situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Baca Juga: Subscriber Youtube Baim Wong Berkurang 200.000, Buntut dari Kasus Memarahi Kakek Suhud

Dikutip JurnalSumsel.com dari situs OJK Sampai dengan 6 Oktober 2021 total pinjol yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 106 pinjol.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol illegal agar menjadi nasabahnya karena proses pencairannya yang mudah.

Masyarakat yang terjerumus melakukan pinjaman online illegal akan banyak menimbulkan banyak hal buruk, dari menyebarluaskan data diri nasabah, bunga yang besar, dan ancaman penagihan.

Dampak pandemi COVID-19 membuat masyarakat melakukan pinjol illegal, masyarakat yang butuh untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak sadar akan bahaya pinjol illegal.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x