JURNALSUMSEL.COM - Ibu rumah tangga asal Garut, ISN (31 tahun) harus diamankan polisi lantaran telah membuat pernyataan palsu.
Ibu tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, karena dianggap sudah membuat laporan palsu, terkait peristiwa pembegalan yang telah menimpa dirinya.
Polisi membuktikan bahwa laporan yang dibuatnya palsu pasca dilakukan penyidikan. ISN nekat, membuat skenario pembegalan karena dirinya kebingungan tak bisa membayar utang ke rentenir.
Sampai saat ini, ISN mengaku jumlah utang yang harus dibayar terbilang fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.
Baca Juga: Prediksi Calon lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023
Baca Juga: Klarifikasi Baim Wong Soal Videonya yang Viral Memarahi Kakek-Kakek
ISN (31), merupakan warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyatakan tersangka ISN mengaku sangat kebingungan karena ia terus ditagih untuk membayar utangnya yang mencapai Rp25 miliar.
"Ini yang menjadi alasan tersangka nekat membuat laporan seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sebesar hampir Rp1,3 miliar," ucapnya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Diungkapkannya, utang yang sangat besar yang ditanggung tersangka saat ini berawal dari pinjaman uang modal usaha untuk memasok telur ayam.