Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjaman Online Alias Pinjol yang Meresahkan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 12:55 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

Terakhir sisi represif, Jajaran Kapolri akan lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara.

Sampai bulan Oktober 2021, Polri tercatat menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah