Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjaman Online Alias Pinjol yang Meresahkan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 12:55 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam keterangan akun Instagram @divisihumaspolri , Kapolri memberi pernyataan.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," tegas Kapolri.

Kapolri menilai para pelaku kejahatan pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut.

Baca Juga: Squid Game Season 1 Terpopular Saat Ini, Adakah Kelanjutan Squid Game Season 2?, Ini Jawaban Sutradaranya

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,"ujar Kapolri.

Langkah yang diambil Polri terkait maraknya pinjol illegal.

Dari sisi prefentif, Kapolri menekankan kepada jajarannya untuk mengedukasi dan sosialisasi soal literasi digital kepada masyarakat akan bahaya pinjol illegal dan mendorong lembaga atau kementerian memperbaharui regulasi pinjol.

Dari sisi preventif, Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan patroli siber di jejaring sosial dan berkoordinasi dengan lembaga atau kementrian untuk membatasi pergerakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Mudah Membudidayakan Tanaman Hias Anggrek dengan Alat Sederhana

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah