Pinjaman Online Ilegal Semakin Marak, Bahaya! Kominfo Turun Langsung Tangani Fintech Ilegal

- 11 Oktober 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

Pemutusan akses ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui App Store/ Playstore.

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta diperpanjang hingga Desember 2021, Daftar di oss.go.id dan Simak Ketentuan Ini

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji, Bisa Lewat Link Kemnaker, WhatsApp, atau Aplikasi

Upaya selanjutnya yang dilakukan Kominfo diantaranya dengan pemberantasan hoax melalui kerjasama lintas pihak dengan lembaga terkait.

Diantara lembaga terlibat yaitu UJK, BSSN, Polri, Kejagung, dan lembaga lainnya.

Kominfo kembali mengingatkan dan mengajak sektor fintech untuk bekerja sama untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang aman dan mendorong perekonomian masyarakat ke arah yang lebih baik.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah