Pinjaman Online Ilegal Semakin Marak, Bahaya! Kominfo Turun Langsung Tangani Fintech Ilegal

- 11 Oktober 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos Kartu Sembako/BPNT, Nama Anda Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

Bahaya pinjaman online ilegal ini diantaranya memanipulasi data orang yang pernah terlibat bahkan orang yang belum terlibat.

Bahkan pelaku melakukan peretasan informasi dengan cara penyadapan.

Selain itu jika peminjam tidak membayarkan tepat pada waktunya, pelaku pinjaman online mengancam dan juga meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Untuk mengatasi bahaya pinjaman online ini, Kominfo bertindak tegas melalui gerakan nasional literasi digital.
Hal ini untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran dalam pengamanan privasi dan data pribadi.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Pelajar SD, SMP, SMA hingga Ibu Hamil

Baca Juga: 6 Cara Dapat Penghasilan dari Internet, Mulai dari Jual Stock Foto hingga Jadi Blogger

Untuk itu Kominfo melakukan upaya pengamanan data pribadi pengguna jasa pinjaman online.

Penanganan data ini perlu dilakukan untuk mengatasi terjadinya indikasi kebocoran data pribadi.

Kominfo juga memutus akses platform pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah