JURNALSUMSEL.COM - Pinjaman online (pinjol) semakin marak dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat, untuk meminimalisir hal ini maka Kementerian Kominfo sejak tahun 2018- 17 Agustus 2021 turun langsung dalam menangani financial technology (fintech) ilegal.
Hingga saat ini Kementrian Komunikasi Informasi (Kominfo) melaporkan sejumlah 3856 konten terkait pinjaman online yang melanggar peraturan perundangan. Hal ini termasuk platform pinjaman online ilegal.
"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran sektor finansial tersebut," ucap Menkominfo pada High Level Meeting, 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Syarat Dapat BSU Guru Honorer Madrasah, Pastikan Nama Sudah Terdaftar di Program SIMPATIKA
Sebagaimana arahan presiden Jokowi pada pembukaan Fintech Summit tahun 2020 yang lalu, dengan lahirnya fintech tidak hanya sebagai penyalur pinjaman dan pembayaran online saja, tetapi sebagai penggerak utama literasi keuangan digital bagi masyarakat.
Namun hal ini menjadi bumerang disebabkan adanya sektor fintech ilegal yang bertebaran.
Perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman pinjaman online.
Banyak masyarakat terkena dampak bahaya pinjaman online, ada yang kehilangan pekerjaan, bahkan mengakhiri hidup karena terlilit hutang pinjaman online.
Baca Juga: Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Banjir Kritikan dan Jadi Trending Topic Twitter
Baca Juga: Syarat Dapat Bansos Kartu Sembako/BPNT, Nama Anda Harus Terdaftar di DTKS Kemensos
Bahaya pinjaman online ilegal ini diantaranya memanipulasi data orang yang pernah terlibat bahkan orang yang belum terlibat.
Bahkan pelaku melakukan peretasan informasi dengan cara penyadapan.
Selain itu jika peminjam tidak membayarkan tepat pada waktunya, pelaku pinjaman online mengancam dan juga meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Untuk mengatasi bahaya pinjaman online ini, Kominfo bertindak tegas melalui gerakan nasional literasi digital.
Hal ini untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran dalam pengamanan privasi dan data pribadi.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Pelajar SD, SMP, SMA hingga Ibu Hamil
Baca Juga: 6 Cara Dapat Penghasilan dari Internet, Mulai dari Jual Stock Foto hingga Jadi Blogger
Untuk itu Kominfo melakukan upaya pengamanan data pribadi pengguna jasa pinjaman online.
Penanganan data ini perlu dilakukan untuk mengatasi terjadinya indikasi kebocoran data pribadi.
Kominfo juga memutus akses platform pinjaman online ilegal.
Pemutusan akses ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui App Store/ Playstore.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji, Bisa Lewat Link Kemnaker, WhatsApp, atau Aplikasi
Upaya selanjutnya yang dilakukan Kominfo diantaranya dengan pemberantasan hoax melalui kerjasama lintas pihak dengan lembaga terkait.
Diantara lembaga terlibat yaitu UJK, BSSN, Polri, Kejagung, dan lembaga lainnya.
Kominfo kembali mengingatkan dan mengajak sektor fintech untuk bekerja sama untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang aman dan mendorong perekonomian masyarakat ke arah yang lebih baik.***