Cair Lagi Oktober 2021, Penuhi 4 Syarat Kriterianya untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 5 Kemnaker!

- 7 Oktober 2021, 12:28 WIB
BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1 Juta, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1 Juta, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker akan kembali disalurkan sepenuhnya hingga 5 tahap dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021 ini.

Adapun penyaluran Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 ini sendiri diketahui memasuki tahap kelima. Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap.

Menaker berharap penyaluran bantuan subsidi upah pada tahap III, IV, dan V ini dilancarkan dan selesai tepat waktu paling cepat September dan paling lama Oktober 2021bulan ini.

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.

Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Lewat Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cair Oktober 2021

Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jug akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x