Seharusnya, warga negara yang telah melewati batas umur untuk mengikuti tes menjadi ASN, apalagi tidak lulus TWK, tidak bisa diterima menjadi ASN di instansi mana pun.
“Tapi menurut Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD, perekrutan ini bisa dilakukan dengan pola rekrutmen khusus,” kata dia.
Menurut Sisno, negara wajib melindungi hak dan kewajiban milik 56 pegawai KPK tersebut. Polri, dengan menerima mereka sebagai ASN, telah melakukan upaya untuk menjamin hak para penyidik nonaktif KPK.
Sebelumnya, keputusan Kapolri tersebut juga sudah disambut dengan baik oleh pihak KPK yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron mengatakan dengan bergabungnya eks pegawai KPK ke kepolisian, pihaknya akan terus bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi.***