BSU Guru Honorer Madrasah Akan dicairkan pada 300.000 Pegawai Non PNS, Simak Syaratnya

- 24 September 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Antara

JURNALSUMSEL.COM - BSU khusus guru honorer di Madrasah akan kembali cair pada September 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Madrasah tersebut kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Untuk jawal pencairan BSU guru honorer Madrasah, disampaikan langsung oleh Menteri Agama Gus Yaqut, yang mengatakan BSU saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ini Alasan Jerinx Minta Bayaran ke Deddy Corbuzier, Dokter Tirta Ikut Angkat Bicara

"Petunjuk teknis pencairan insentif (BSU) guru Madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menag di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.

Adapun, BSU guru honorer Madrasah akan diberikan untuk 300.000 orang.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300.000 guru Madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Siap-siap, BSU Guru Honorer Madrasah Cair September 2021, Simak 14 Syarat Berikut".

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut KPK Bertindak Ilegal dan Manipulatif Karena Tetap Berhentikan 57 Pegawainya

Sasaran guru honorer penerima BSU 2021, antara lain untuk guru yang mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, BSU 2021 akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru pada setiap provinsi.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

BSU bagi guru honoer Madrasah disalurkan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Berikut syarat-syarat penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021

Baca Juga: Alex Noerdin Cs Terbukti Selewengkan Dana Rp130 Miliar, Masjid Sriwijaya Palembang pun Gagal dibangun

1. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

2. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang belum lulus sertifikasi.

4. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer berstatus sebagai guru tetap madrasah yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Endang Mulyana Ternyata Sempat Tak Setuju Lesti Kejora Nikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Alasannya

7. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

11. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

12. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah

13. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. BSU 2021 akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Untuk diketahui, BSU guru honorer madrasah 2021 bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Melalui BSU guru honorer madrasah 2021, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar, serta prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.***(Filio Duan/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x